Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Pemerintah memberikan insentif pembebasan PPh 21 untuk sektor padat karya, namun hanya berpengaruh pada tiga sektor industri: tekstil, sepatu, dan furnitur.
  • Industri padat karya di Sumsel tak terpengaruh kebijakan tersebut, karena bergerak di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, pertambangan, dan perhotelan. 
  • Kebijakan pembebasan PPh 21 dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi pekerja di sektor lainnya di Sumsel. Ada kekhawatiran terkait kenaikan PPN 12 persen yang akan mempengaruhi kelas pekerja menengah ke bawah.

Palembang, IDN Times - Langkah pemerintah memberikan insentif lewat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor Padat Karya dinilai tak akan berpengaruh bagi para buruh di Sumsel. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sektor padat karya yang dimaksud hanya berpengaruh pada tiga sektor saja, seperti tekstil, sepatu dan furnitur.

Berbeda dengan di Jawa, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Sumsel Hermawan mengatakan, sektor padat karya di Sumsel bergerak di bidang indusri pertanian, perkebunan, konstruksi, pertambangan, dan perhotelan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di