Palembang, IDN Times - Langkah pemerintah memberikan insentif lewat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor Padat Karya dinilai tak akan berpengaruh bagi para buruh di Sumsel. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, lantaran sektor padat karya yang dimaksud hanya berpengaruh pada tiga sektor saja, seperti tekstil, sepatu dan furnitur.
Berbeda dengan di Jawa, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Sumsel Hermawan mengatakan, sektor padat karya di Sumsel bergerak di bidang indusri pertanian, perkebunan, konstruksi, pertambangan, dan perhotelan.
"Berbicara insentif, hanya tiga sektor yang mendapat keuntungan dari pembebasan PPh pasal 21. Sektor lainnya justru tidak. Sehingga tidak akan berpengaruh," ungkap Hermawan kepada IDN Times, Jumat (27/11/2024).