Buronan Kasus Suap 2 Pejabat BPN Palembang Ditangkap di Ogan Ilir

Intinya sih...
- Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menangkap buronan kasus suap pejabat BPN Palembang bernama Asnah Ifah.
- Asnah menyuap dua pejabat BPN untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 Ha melalui program PTSL.
- Usai ditangkap, Asnah dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang pada 2019 bernama Asnah Ifah. Tersangka buron selama hampir lima bulan usai terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah.
"Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, Selasa (9/7/2024).
1. Asnah buron setelah pejabat BPN diputus bersalah
Menurut Vanny, tersangka Asnah menyuap dua pejabat BPN Palembang untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 100 Hektare (Ha) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kedua pejabat yang terlibat adalah mantan Kepala Hubungan Hukum BPN Kota Palembang, Zairili, dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Palembang, Joke.
"Asnah Ifah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). Namun Asnah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang hingga akhirnya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu (28/2/2024)," ungkap Vanny.
2. Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel
Usai ditangkap Asnah langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melimpahkan kasus tersangka ke Kejari Palembang untuk proses hukum lanjutan.
"Asnah ifah merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam penerbitan sertifikat hak milik melalui PTSL yang menjerat dua tersangka sebelumnya," ujar Vanny.
3. Dua pejabat BPN sudah divonis bersalah
Untuk diketahui, Zairili dan Joke telah divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/7/2022).
Zairili dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Joke divonis empat tahun penjara.