Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap buronan kasus suap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang pada 2019 bernama Asnah Ifah. Tersangka buron selama hampir lima bulan usai terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan sertifikat tanah.
"Selama dalam proses pencarian, posisi Tersangka AI berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil ditangkap oleh tim Tabur di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, Selasa (9/7/2024).