Bupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Juarsah juga membantah pernyataan saksi Elfin Mz Muchtar dan Ahmad Yani dalam dakwaan terkait istri dan anaknya menerima uang untuk maju dalam Pileg 2019 lalu. Menurutnya, keluarganya maju pileg hanya sebuah keisengan, tidak ada menerima uang fee seperti pernyataan dua terpidana.
Istri Juarsah, Nurhilyah, merupakan anggota DPRD Palembang 2014-2019 sebelum akhirnya mengikuti Pileg untuk DPRD Sumsel dan terpilih untuk masa bakti 2019-2024. Sedangkan anaknya maju sebagai caleg DPRD Palembang 2019-2024.
"Kalau pun mereka tidak lolos kan cuma iseng saja nyalon. Jadi saya tidak pernah menyampaikan ke siapa pun kalau anak dan istri saya mau mencalonkan diri," beber dia.
Tak sampai di sana, uang hasil perjalanan dinas istrinya sebagai anggota DPRD pun ikut disita KPK sebesar Rp58 juta. Padahal uang itu diakui dirinya tidak terkait masalah ini.
"Uang istri saya pun ikut disita oleh penyidik KPK," keluh Juarsah.