Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(NY didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

Banyuasin, IDN Times - Bupati Banyuasin, Askolani, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan tuduhan menikah lagi tanpa izin. Pelapor berinisial NY itu melaporkan sang suami ke polisi didampingi penasihat hukum, Sabtu (30/7/2022).

"NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor tanpa seizinnya," ujar pengacara NY, Ana Ariyanto, Minggu (31/7/2022).

Menurut Ana, hasil dari pernikahannya dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

1. Dilaporkan karena kasus perceraian belum putus

Ilustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Bupati Askolani dilaporkan perempuan yang menyebut dirinya istri sah karena kasus perceraian di pengadilan belum putus. Keduanya masih tercatat menikah berdasarkan Akta Nikah nomor 736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang.

"Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah,” terangnya.

2. Bupati disebut tak lagi memberi nafkah sejak 2018

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Ana mengatakan, NY dan anaknya tidak menerima nafkah dari Askolani sejak April 2018. NY baru melaporkan hal ini karena terdampak COVID-19.

“Berdasarkan pengakuan NY dia tidak mengetahui terlapor akan menikah. Informasi itu diketahui setelah menikah,” jelasnya.

3. Askolani belum klarifikasi karena di luar kota

pixabay.com

Dari informasi yang diterima IDN Times, NY sudah memiliki anak dengan Askolani sejak Desember 2014. Sementara Askolani menikah dengan perempuan lain pada Juni 2019.

“Pelapor meminta perlindungan hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah," tambah dia.

Askolani sendiri saat ini belum dapat memberi keterangan lebih lanjut. Bupati Banyusin itu sedang berada di Bogor, namun ia berjanji akan mengklarifikasi setelah tiba di Palembang.

"Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor," jawab AS dalam pesan singkatnya.

Editorial Team