Palembang, IDN Times - Perusakan komplek pemakaman Perdana Menteri Kesultanan Palembang Pangeran Kramo Jayo memunculkan masalah serius terhadap perlindungan Cagar Budaya di Palembang. DPRD Palembang pun mewacanakan adanya rancangan peraturan daerah (raperda).
"Kami sedang membuat raperda RT RW untuk melindungi cagar budaya, sudah kami mapping, kami sudah berkoordinasi dengan dinas kebudayaan," ungkap Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Akbar Alfaro, Sabtu (13/5/2023).
Insiden perusakan cagar dalam bentuk makam itu terjadi pada Februari 2023. Perusakan tersebut disinyalir dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah pemakaman yang ada.
Meski sudah berstatus Objek Cagar Budaya dan terdaftar secara nasional, tak membuat pemakaman aman dari sengketa. Status lahan makam yang diperjualbelikan dinilai karena tidak adanya payung hukum yang melindungi.
