Barang bukti narkoba yang disita dari tangan Brigpol RK. (Dok. Polres Muratara)
Sementara untuk tersangka perempuan yang merupakan istri siri Brigpol RK, Marhan menyebutkan hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap. Tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk Brigpol RK sudah lama menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos. "Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti dan berupaya kabur," ucapnya.
Dari hasil penggerebekan petugas mendapati Brigpol RK menyembunyikan 2 paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Selain itu ada juga barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion.
Adapun 10,59 gram sabu itu dipecah menjadi 17 bungkus plastik bening berisi 10,16 gram. Lalu 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu 0,43 gram serta 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion berat bruto 0,45 gram.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, Brigpol RK dan Mira dibawa ke Mapolres Muratara. Dalam kasus ini kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang markotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.