Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OKI) mengeluarkan sanksi kepada dua ASN yang terbukti selingkuh hingga miliki seorang anak.
Keduanya yakni eks Kasubbag Protokol, Damsir dan stafnya Winda yang dimutasi oleh Pemkab OKI.
Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OKI) mengeluarkan sanksi kepada dua ASN yang terbukti selingkuh hingga miliki seorang anak.
Keduanya yakni eks Kasubbag Protokol, Damsir dan stafnya Winda yang dimutasi oleh Pemkab OKI.
Namun keputusan tersebut belum diterima oleh istri Damsir, Brigadir Suci Darma, karena merasa kecewa dan menilai Pemkab OKI sudah tidak adil.
"Saya menyebut itu hukuman banci. Pemkab OKI seolah melindungi ASN yang berbuat zina karena tidak memberikan hukuman tegas berupa pemecatan keduanya," ujarnya, Sabtu (3/9/2022).
Dia juga beranggapan kalau sanksi yang diberikan Pemkab OKI tidak tegas. Ia menilai Pemkab OKI memfasilitasi oknum untuk berbuat zina.
"Hukuman yang diberikan sangat ringan dan bisa menjadi contoh yang tidak baik, karena kalau ada yang mau berzina hukumannya mutasi dan penempatan di kabupaten itu saja pasti aman," bebernya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Husin menyatakan, hasil pemeriksaan menganggap keduanya telah menyalahi aturan sebagai ASN yang diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021.
Damsir Khalik Masri yang menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Keputusan ini diangga sebagai pelajaran bagi ASN lain di OKI.
Sedangkan selingkuhan Damsir yakni Winda, mendapat sangsi berupa penurunan pangkat setingkat. Ia juga dimutasi ke luar Sekretariat Daerah. Sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).