Palembang, IDN Times - Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara disertai pemecatan dari dinas militer terhadap mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Lubis, Senin (11/8/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi TNI.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari dalam sidang terbuka. Dalam putusan tersebut Peltu Lubis dipidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara dan diberhentikan dari dinas kemiliteran.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan," ungkap Endah.
Suasana ruang sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI. Peltu Lubis hanya bisa mengangguk saat mendapat pemecatan.
Dengan vonis ini, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
""Siap yang mulia, putusannya di penjara 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari dinas tentara," ungkap Peltu Lubis.
Bersama Kopda Bazarsah, Peltu Lubis merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.