Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) mengenai pelanggaran Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keputusan ini menandakan penetapan Bupati Pali terpilih Heri Amalindo dan Soemarjono yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI dibatalkan.

"Dari fakta persidangan, Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS," ujar Anwar Usman saat sidang pleno sengketa pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3/2021).

Menurut Anwar, pelanggaran yang terjadi memengaruhi hasil pemilihan. KPU PALI sebagai penyelenggara harus mengulang pemungutan suara di empat TPS tempat ditemukan pelanggaran.

"Diperlukan PSU di masing-masing TPS yakni TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9, serta 10 Desa Air Hitam. PSU akan dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan," ujar dia.

Editorial Team