OKI, IDN Times - Sebanyak 36 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai 100 orang masyarakat Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI.
Lahan yang bersengketa antara masyarakat dengan perusahaan, dikembalikan ke PT Treekreasi Margamulia (TMM) selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Pembatalan SHM itu dilakukan setelah pihak BPN meneliti kembali proses administrasi yang sebelumnya telah diberikan ke masyarakat.
"SK pembatalan dikeluarkan terhadap 36 SHM. Keluarnya pembatalan SHM ini dilakukan setelah BPN melakukan penertiban administrasi," ungkap Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili, Senin (6/12/2021).