Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu korban dan korban saat melapor di Polda Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel). Perbuatan asusila diduga oleh orang terdekat korban, yakni pamannya sendiri berinisial R (20).

Ibu korban DN (27) mendatangi Polda Sumsel setelah laporannya ke Polres OKI ditolak. Menurut DN, ia dianjurkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami anaknya secara kekeluargaan.

"Saya tidak terima kalau harus menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Saya ke Polda Sumsel agar kasus ini menjadi perhatian dan ditindaklanjuti ke proses hukum," ungkap DN, Selasa (12/10/2021).

1. Adik korban juga mengalami pelecehan

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

DN mengaku, kasus ini terungkap setelah anak pertamanya RI (7) bercerita sudah menjadi korban pelecehan seksual. Mendengar cerita tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke Puskesmas setempat.

Dirinya bertambah kaget ketika ikut memeriksakan anak bungsunya LA (3). Hasilnya, kedua anaknya itu sama-sama menjadi korban pelecehan seksual.

"Kasus ini sudah dilaporkan juga ke Kepala Desa tapi sama saja. Jawabannya meminta kasus ini diselesaikan kekeluargaan. Kenapa saya disuruh berdamai jika pelakunya masih keluarga sendiri," jelas dia.

2. Hasil visum ungkap luka di kemaluan korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan anaknya, sang paman telah melakukan tindak asusila kepada dirinya. Pelaku R sempat diamankan oleh warga desa setempat, namun ia tidak mengakui perbuatannya. Warga yang marah bahkan sempat menghakimi pelaku. 

Berdasarkan hasil visum oleh puskesmas, terdapat luka sobek dan peradangan di bagian kemaluan kedua anak DN. "Saya mau pelaku diproses secara hukum dan mendapat ganjaran," ujar dia.

3. Polda Sumsel ambil alih kasus kekerasan seksual

Kasubdit IV PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni (IDN Times/istimewa)

Laporan DN sudah diterima Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Sumsel usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan.

"Laporan sudah masuk dan dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

4. Pelaku belum ditahan oleh polisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Masnoni, kedua korban juga saat ini telah menjalani visum ulang di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Hasilnya akan menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini. Namun pelaku belum ditangkap lantaran masih proses penyelidikan.

"Kita sudah minta lakukan visum untuk kelengkapan laporan. Saat ini dugaan korbannya ada dua, tetapi masih dalam penyelidikan," tutup dia.

5. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team