Palembang, IDN Times - Mendekati akhir tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggagalkan peredaran sabu sebanyak 36 kg dan ekstasi 32.570 ribu butir, pada Rabu (11/12).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman mengatakan, pengungkapan masuknya barang-barang tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran sabu di wilayah Sumsel, menjelang tahun baru.
"Sabu ini diduga untuk merayakan tahun baru di Sumsel. Tiap hari mereka beroperasi mengirim masuk ke Indonesia. Tiap hari rawan, Sumsel menjadi pangsa pasar dengan 90.000 orang yang ketergantungan narkoba," kata dia, Senin (16/12).