Ogan Komering Ilir, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini telah menyegel rumah mewah milik Sutarnedi, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (21/11/2025). Pengusaha yang dikenal dengan sebutan Haji Sutar tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dengan total aset jaringan narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp52 miliar.
Diketahui, rumah bak istana yang viral dan berada di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN, Rabu (30/7/2025) lalu. Kini tak hanya rumah mewah, sejumlah tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan juga disegel.
