Lubuk Linggau, IDN Times -Sebanyak 10 ekor satwa langka dan dilindungi yang berada di taman Agrowisata Kebun Kito Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau, disita dan dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Selatan Jumat (7/11/2025).
Ke-10 satwa itu diduga dipelihara, tanpa izin di Agrowisata Kebun Kito. Pemilik taman terbukti belum mengantongi izin secara resmi dalam memelihara hewan dilindungi sehingga BKSDA bergerak mengambil langkah untuk menyita beberapa hewan di taman tersebut.
Satwa yang diambil terdiri dari 2 ekor bangau tongtong, 1 ekor kuau raja, 3 ekor elang brontok, 1 ekor kasturi kepala hitam, 1 ekor beo Nias dan 2 ekor merak hijau.
