Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada.(IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Bawaslu merekomendasikan sanksi untuk 12 ASN yang diduga melanggar netralitas jelang Pilkada serentak ke BKN Pusat.
  • Kepala BKN Regional VII Palembang menyatakan bahwa putusan sanksi ada di wewenang BKN pusat, bukan di pihaknya.
  • Pj Gubernur Sumsel mengajak ASN untuk menjaga netralitas mengingat Sumsel masuk wilayah dengan peringkat kedelapan berdasarkan Indeks Kerawan Pilkada.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk 12 ASN diduga melanggar netralitas jelang Pilkada serentak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi tersebut ditujukan agar para ASN diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Benar, ada 12 laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilu berdasarkan laporan dari Bawaslu Sumsel," ungkap Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, Jumat (15/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di