Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi sanksi untuk 12 ASN diduga melanggar netralitas jelang Pilkada serentak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi tersebut ditujukan agar para ASN diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Benar, ada 12 laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilu berdasarkan laporan dari Bawaslu Sumsel," ungkap Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno, Jumat (15/11/2024).