Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengimbau para peternak agar tidak menjual indukan sapi betina produktif untuk dipotong, di tengah tuntutan menekan harga penjualan daging sapi. Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur penjualan indukan betina produktif dapat dikenai sanksi pidana penjara.
"Ancaman penjaranya bisa mencapai 1-3 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," ungkap Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel, Jafrizal, Senin (20/10/2025).