Besok PSL di Palembang, Tak Ada Honor Tambahan Petugas KPPS

- 20 TPS di Kota Palembang akan menggelar tahapan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 24 Februari 2024.
- Petugas KPPS tidak mendapat honor tambahan dalam PSL karena masa tugas mereka berlangsung selama satu bulan sesuai SK KPU.
- Anggaran PSL sama seperti Pemilu sebelumnya, dengan honorarium Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS.
Palembang, IDN Times - Sebanyak 20 TPS di Kota Palembang akan menggelar tahapan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Sabtu (24/2/2024). Dalam PSL tersebut, para petugas KPPS akan kembali bertugas di TPS.
Hanya saja, petugas KPPS tersebut tidak akan mendapat honor tambahan dalam PSL. Hal ini mengacu pada SK dari KPU yang menyebut masa tugas petugas KPPS berlangsung selama satu bulan.
"Untuk honor petugas KPPS di TPS PSL itu tidak ada tambahan karena masa kerja mereka di SK adalah 1 bulan," ungkap Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, Jumat (23/2/2024).
1. Honor pemilu hanya diberikan sekali

Dalam SK pelantikan, petugas KPPS bekerja satu bulan sejak 25 Januari-25 Februari 2024. Sudah ada ketentuan mengenai honorarium sebesar Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS.
Lalu Rp1,1 juta diberikan untuk anggota KPPS, dan Rp700.000 untuk petugas Linmas.
"Masa kerja KPPS adalah satu bulan, jadi tidak ada tambahan honor," jelas dia.
2. Hanya disiapkan dana untuk TPS

Lanjutnya, anggaran PSL sama seperti Pemilu beberapa waktu lalu sebesar Rp4.688.000 per TPS. Tidak ada yang berbeda seperti tenda, cetak, dan konsumsi.
"Anggarannya tidak berbeda, kita juga bangunkan tenda, kebutuhan operasional, dan lainnya," jelas dia.
3. PSL dilaksanakan di hari kesepuluh sesudah pemilu

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melakukan penjadwalan ulang proses Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di tiga kecamatan. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU menjadwalkan PSU dilakukan 23 Februari 2024 menjadi 24 Februari 2024.
"Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dihari Jumat waktunya mepet (terbatas) maka itu kita undur menjadi tanggal 24 hari sabtu nanti," ungkap Syawaludin, Kamis (22/2/2024).
Syawaluddin menjelaskan keputusan perubahan jadwal PSL tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Kota Palembang Nomor 416 Tahun 2024. Menurutnya, penjadwalan ulang tersebut tak menyalahi aturan yang ada sebab pelaksanaan PSL dan PSU wajib dilakukan H+10 pemilu.
Pemilihan tanggal 24 Februari 2024 dinilai masih masuk batas ketentuan yang dimaksudkan oleh aturan KPU.
"Waktunya itu 10 hari jadi KPU Palembang masih memiliki waktu 10 hari setelah pencoblosan," jelas dia.