Palembang, IDN Times - Sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang kembali digelar untuk perkara kedua dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Saksi pertama yang dihadirkan yakni Wakil Ketua Divisi Perencanaan Masjid Raya Sriwijaya, KM Aminuddin. Ia beberapa kali termenung dan gagu menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Sesekali, Aminuddin mengekspresikan diri dengan menepuk jidat. Hal itu memancing Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Abdul Aziz, kembali mengajukan pertanyaan kepadanya. Beberapa kali Aminuddin tampak menggarut kepala tanda kebingungan.