Muara Enim, IDN Times - Kasus pembakaran oleh oknum anggota Polres Lahat berinisial Brigpol AN terhadap mantan kekasihnya NS (25) hingga meninggal dunia, masih dalam proses di Kejaksaan.
Namun dalam proses tahap satu tersebut, Kejari Muara Enim mengembalikan berkas perkara atau P-19. Pihak Kejari meminta Polres Muara Enim melengkapi berkas perkara sebelum naik ke tahap dua.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus ini kami tidak main-main meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri. Kami profesional dalam berbagai kebijakan dan penanganan kasus ini," ungkap Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, Jumat (8/4/2022).