Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Musi Banyuasin (OTT Muba). Tim penyidik lembaga antirasuah menyatakan, berkas perkara salah satu tersangka atas nama Suhandy sudah lengkap.
Suhandy merupakan Dirut PT Selasar Simpati Nusantara (SSN) selaku perusahaan konstruksi yang memberikan fee kepada Bupati Muba, Dodi Reza Alex. Uang itu ditunjukkan sebagai commitment fee atas terpilihnya perusahaan sebagai pihak yang akan mengerjakan infrastruktur.
"Karena pemberkasan perkara tersangka Suhandy telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa, maka Selasa (14/12/2021) kemarin tim melaksanakan Tahap II. Yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Rabu (15/12/2021).