Berkas Penyuap Dodi Reza Alex Lengkap dan Segera Disidang di Palembang

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tiba di Palembang untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Suhendy, selaku pihak yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.
Pemberian suap itu menjadi dasar KPK menangkap empat orang tersangka dari pihak swasta dan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muba.
"Hari ini baru satu berkas yang kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Berkas yang lain secepatnya akan kita limpahkan juga," ungkap Jaksa Ihsan, Rabu (22/12/2021).
1. Tunggu penetapan jadwal sidang

Jaksa KPK membawa dua bundel berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Dengan dilimpahkannya berkas perkara hari ini, maka tim jaksa tinggal menunggu proses selanjutnya.
"Jadi kita masih menunggu penetapan jadwal sidangnya, apakah akhir tahun ini atau tahun depan kita belum tahu," beber dia.
2. Tersangka masih dititipkan di rutan KPK

Menurutnya, tanggung jawab terhadap tersangka Suhendy sudah berada di tangan PN Palembang. Namun selagi menunggu waktu sidang, tersangka masih dititipkan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Selagi menunggu pemindahan tersangka, sejauh ini akan dititipkan di KPK terlebih dahulu," ujar dia.
3. Tersangka dikenakan pasal berlapis

Tersangka Suhendy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang. Ia dituding memiliki kedekatan dengan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.
Suhandy melalui beberapa perusahaan miliknya yakni PT Selaras Simpati Nusantara, PT Kurnia Mulia Gema Abadi, dan CV Era Karya Makmur, menggarap delapan proyek infrastruktur di Bumi Serasan Sekate sepanjang periode 2019-2021. Nilai proyek yang digarap Suhandy mencapai hingga Rp26,88 miliar.