Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufr-Henny Verawati (Dok: istimewa)

Intinya sih...

  • Budi Antoni akan menempuh jalur hukum setelah berkas pendaftarannya ditolak KPU
  • Dukungan PKB dinilai sah, namun KPU tidak memverifikasi berkas yang sudah diberikan
  • Kuasa hukum Budi Antoni akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Empat Lawang

Empat Lawang, IDN Times - Bakal Calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri akan menempuh jalur hukum setelah berkas pendaftarannya ditolak KPU. Budi Antoni kecewa dan merasa dirinya dijegal untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Yang pasti kita sudah mendaftar kemarin tanggal 3 Agustus 2024, dan berkas kita dikembalikan karena disebut pemberkasan ada yang kurang. Kita kemarin tanggal 4 Agustus 2024 coba lagi, pada malam dengan konsep yang sama supaya KPU menerima pemberkasan kita dengan dasar ambang batas 8,5 persen terpenuhi," ungkap Budi Antoni, Jumat 6/9/2024).

1. Sebut KPU memiliki pemahaman berbeda soal B1-KWK

(Bapaslon HBA-Henny saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya) IDN Times/istimewa

Menurut Budi, dukungan diberikan PKB kepada dirinya dinilai sah. Ia menyayangkan tak ada upaya KPU untuk memverifikasi berkas yang sudah diberikan untuk diproses ke tahapan selanjutnya.

"Pemahaman kami KPU tidak boleh menolak. Ketika surat dukungan memenuhi ambang batas 8,5 persen mereka harus menerima. Ketika ada permasalahan dalam kontek nantinya mereka verifikasi hingga penetapan," jelas dia.

Menurut Budi, penarikan dukungan PKB ke salah satu calon di Pilkada Empat Lawang terjadi karena partai tersebut keluar dari kesepakatan yang ada. Sedangkan KPU Empat Lawang tetap berpatokan pada kesepakatan awal partai yang ada.

"Mereka seharusnya memiliki pemahaman yang sama mengenai kesepakatan (B1-KWK). Kesepakatan itu ditarik karena PKB keluar dari kesepakatan mereka," jelas dia.

2. Banding ke Bawaslu usai berkas ditolak

(Paslon HBA-Henny siap maju dalam Pilkada Empat Lawang) IDN Times/istimewa

Kuasa hukum Budi Antoni, Fahmi Nugroho menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Empat Lawang. Pihaknya memiliki waktu 3x24 jam untuk melayangkan banding atau keberatan. 

"Seharusnya KPU tidak mengangkangi undang-undang. Karena negara memilimalisir jangan sampai ada calon tunggal. Berdasarkan Peraturan KPU mengamanatkan KPU, memperpanjang waktu pendaftaran untuk menjalin calon lain," jelas dia.

3. PKB nyatakan anulir SK dukungan ke Joncik-Rifai

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel, Antoni Toha membenarkan adanya pencabutan dukungan dari PKB kepasangan Joncik-A Rifai. Menurutnya, dukungan PKB telah diberikan ke pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati di Pilkada Empat Lawang.

"Dapat kami sampaikan B1 KWK PKB baik ke Joncik Muhammad atau Budi Antoni sah. Tapi SK untuk Joncik diterbitkan pada 18 Agustus dan dianulir di 24 Agustus. Jadi dengan terbitnya B1 KWK ini SK sebelumnya tidak berlaku lagi," jelas dia.

Editorial Team