Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Lahat, IDN Times - Seorang pemuda asal Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat bernama Yuda Setiawan (19), tewas setelah menonton pertunjukan Orgen Tunggal (OT). Korban diduga meninggal dunia karena berebut seorang biduan di tempat hiburan malam yang diadakan di Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat.

"Awalnya terjadi selisih paham antara korban dengan terlapor karena memperebutkan biduan, kemudian terjadi perkelahian antara korban Yuda Setiawan dan terlapor," ungkap Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Senin (16/5/2022).

1. Satu korban tidak terselamatkan

Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lispono menjelaskan, korban tewas terkena sabetan senjata tajam milik terlapor. Tak sendiri, korban lain turut mengalami luka-luka adalah rekan korban yakni Mira Ardian (18). Jika korban Yuda menderita luka robek di paha bagian kiri, maka korban Mira mengalami luka robek di tangan dan punggung belakang.

"Mereka pergi berlima bersama teman-temannya ke OT, lalu terjadi perkelahian karena memperebutkan biduan. Para korban baik meninggal dan luka sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun korban Yuda tidak bisa diselematkan," jelas dia.

2. Identitas pelaku penusukan sudah dikantongi polisi

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini Tim Gabungan Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kota Agung sedang memburu para pelaku, termasuk biduan yang diperebutkan dalam hiburan OT. Identitas masing-masing pelaku juga sudah dikantongi oleh tim untuk ditangkap.

"Identitas terlapor sudah kita kantongi. Kasus ini masih kita lakukan lidik setelah laporan penusukan masuk," ujar dia.

3. Polisi amankan alat OT

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Biduan yang diduga memicu persoalan para remaja tersebut diketahui bukan yang dibawa pihak OT. Dari informasi sejauh ini, biduan yang menjadi rebutan merupakan biduan tempel atau biduan di luar OT.

"Pelaku diduga dua orang yang merupakan warga datangan ke lokasi OT tersebut," tutup dia.

Pemilik OT sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Alat OT yang dibawa disita lantaran hiburan yang disajikan telah melanggar ketentuan jam malam hingga terjadi penusukan pada dini hari.

Sesuai Perda Kota Lahat nomor 1 tahun 2020 tentang hiburan malam dan Surat Edaran Bupati Lahat, acara musik yang mengundang keramaian dianggap ilegal.

Editorial Team