Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku Ebing ketika anaknya bermain ponsel di rumahnya. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban yang sendirian dan langsung timbul niat jahat tersebut.
"Pelaku melihat korban saat itu sedang bermain ponsel. Pelaku lantas mendekatinya dan menarik kedua tangan korban hingga memutarkan badan korbanlalu mendorongnya," ujar Susianto, Selasa (25/6/2024).
Usai mendorong tubuh anaknya, pelaku tersebut langsung membuka celana korban dan melakukan penerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku selama 5 menit. Usai melakukannya, pelaku menyuruh korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada siapa pun," bebernya.