Berdalih Khilaf, Pria di Bailangu Muba Perkosa Anak Kandung

Intinya sih...
- Pria tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih remaja.
- Pelaku Ebing melihat korban bermain ponsel, lalu mendorong dan memerkosa korban.
- Kasus terbongkar setelah korban melapor ke ibunya, pelaku diamankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Ebing (40) warga Bailangu Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial E (16).
Peristiwa itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali pada Jumat (3/5/2024) lalu. Korban yang masih remaja tersebut trauma dan usai kejadian langsung melapor ke ibunya.
1. Korban sedang bermain ponsel sendirian di rumahnya
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku Ebing ketika anaknya bermain ponsel di rumahnya. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban yang sendirian dan langsung timbul niat jahat tersebut.
"Pelaku melihat korban saat itu sedang bermain ponsel. Pelaku lantas mendekatinya dan menarik kedua tangan korban hingga memutarkan badan korbanlalu mendorongnya," ujar Susianto, Selasa (25/6/2024).
Usai mendorong tubuh anaknya, pelaku tersebut langsung membuka celana korban dan melakukan penerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku selama 5 menit. Usai melakukannya, pelaku menyuruh korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada siapa pun," bebernya.
2. Korban langsung melapor ke ibunya
Kasus tersebut terbongkar setelah korban E melaporkan kejadian yang dialami terhadap ibunya mengenai kelakuan sang ayah. Ibu korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.
"Dari laporan yang kita terima tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta keluarnya hasil Visum Et. Revertum. Pelaku Ebing langsung kita amankan dan statusnya naik menjadi tersangka dan saat ini pelaku telah diamankan di Unit PPA Polres Muba," jelasnya.
3. Tersangka mengaku khilaf dan spontan melakukan pemerkosaan
Pada kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 helai baju singlet berwarna putih, 1 helai celana pendek berwarna hitam, dan 1 helai celana dalam berwarna merah muda.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (3)Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ebing mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dan mengaku khilaf atas yang telah dilakukan terhadap putrinya.
"Saya khilaf, saya akui itu semua. Kejadian tersebut terjadi karena spontan," ungkapnya.