Ilustrasi hewan kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).
Dirinya mengaku, PMK ini tidak hanya menyerang sapi saja melainkan kambing juga bisa terdampak. Hanya saja, gejala yang timbul tidak terlalu terlihat.
"Tetap waspada jika ada penawaran hewan ternak dari luar daerah jangan dibeli dahulu tanpa adanya dokumen penunjang kesehatan. Memang penyakit ini tidak berpengaruh terhadap manusia, akan tetapi kita perlu mengantisipasi sejak dini," sebut Astin.
Perdagangan hewan ternak pun akan lebih diperketat lagi agar PMK tidak menyebar luas ke desa lain. Meski begitu, stok hewan ternak untuk kurban disebut cukup memadai.
"Setiap penjual sapi atau kambing wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas TPH dan Nakan Lahat, dengan begitu pembeli akan merasa aman mengonsumsi," imbaunya.