Juarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)
Calon penasihat hukum Juarsah, Saipudin Zahri mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan untuk bertemu dengan Juarsah. Protokoler tahanan KPK yang ketat saat pandemik COVID-19 mengakibatkan pihaknya sulit berkoordinasi dengan Juarsah untuk membahas proses hukum.
"Tadi majelis hakim telah memfasilitasi agar dapat berkoordinasi langsung dengan pihak jaksa KPK. Tapi jawaban dari mereka (KPK) agar surat kuasa itu dapat dititipkan saja, jelas kami menolak," ujar dia.
Menurut Saipudin, penitipan surat kuasa menyalahi aturan. Seharusnya kuasa hukum dan terdakwa dapat bertemu langsung dalam proses penandatanganan dan pendampingan.
"Terkait permohonan yang bersangkutan (Juarsah) untuk dipindahkan ke Palembang, kita belum bisa berkomentar karena surat kuasa kepada kami juga belum ada," ungkap dia.