Palembang, IDN Times - Kasus pelecehan seksual terhadap DR (22) oleh seorang dosen di Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), kini mulai masuk babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel meningkatkan perkara menjadi sidik atau pemeriksaan.
Sang dosen akan dihadirkan dalam pemeriksaan kedua, Senin (6/12/2021) mendatang. Sebelumnya, Mapolda Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi korban, dan olah TKP untuk memeriksa fakta terkait proses terjadinya pelecehan.
Untuk menjerat pelaku pelecehan seksual dibutuhkan alat bukti yang kuat, salah satunya dengan bukti visum. Dalam perkara korban DR, proses pelecehan dan pelaporan sudah terjadi cukup lama. Korban pun sulit untuk divisum karena pelecehan secara fisik dengan cara dicium payudara dan dipaksa memegang alat vital.
IDN Times menanyakan pandangan pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, mengenai langkah apa saja yang bisa digunakan korban pelecehan untuk melapor meski tanpa bukti visum.