Palembang, IDN Times - Aset digital seperti Non Fungible Token (NFT) hingga koin kripto dalam beberapa tahun terakhir, marak digunakan sebagai platform transaksi di dunia maya. Beberapa aset digital dilirik menjadi instrumen investasi masyarakat, terlebih baru-baru ini banyak anak muda yang berbondong-bondong terjun ke investasi berbasis digital.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Dirjen Pajak Sumsel Babel, Riza Fahlevi menuturkan, pemilik aset digital akan tetap dikenakan kewajiban membayar pajak jika aset tersebut dikonversikan menjadi Rupiah.
"Kalau aset yang dimiliki baik NFT dan cryptocurrency telah dikonversikan ke rupiah dan menjadi penghasilan, maka akan masuk dalam pajak penghasilan. Penambahan penghasilan ini yang wajib dibayarkan," ungkap Riza Fahlevi kepada IDN Times, Rabu (19/1/2022).