Palembang, IDN Times - Kementerian Keuangan telah mengirimkan uang insentif bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia, dengan besaran Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk bidan atau perawat, dan Rp5 juta untuk tenaga kesehatan (nakes) lainnya.
Hanya saja, uang tersebut harus lebih dulu diverifikasi oleh satuan kerja (Satker) kesehatan di masing-masing wilayah, sebelum dikirim ke PPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan disetujui hingga pencairan.
"Jadi alur pengajuan harus diusulkan oleh RSUD dan RS Swasta ke Dinkes masing-masing wilayah, dan diverifikasi sebelum dikirimkan ke PPSDM Kemenkes. Peran Dinkes Provinsi menjadi tim verifikator atas usulan nakes dan puskesmas daerah," ujar Kasi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Yusnita satya fitri Kepada IDN Times, Kamis (28/5).