Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250718-WA0031_edit_199580996578399.jpg
Pria asal Mura bernama Abdi diserahkan ke polisi usai melakukan begal (DoK: Polsek Mura)

Intinya sih...

  • Korban diminta pelaku menyerahkan motor miliknya

  • Pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun karet

  • Pelaku diserahkan warga ke polisi

Musi Rawas, IDN Times - Seorang ibu muda bernama Eri Purwanti (30) di Musi Rawas nyaris menjadi korban begal pria bernama Abdi (30) usai dirinya dihadang di tengah jalan. Saat itu, korban yang membonceng kedua anaknya diminta berhenti oleh pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang melintas di Dusun II, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Rabu (16/7/2025) lalu.

"Korban yang dihadang oleh pelaku sempat menjawab tidak tahu mengenai alamat tersebut. Hal itu didasari oleh korban bukan merupakan warga setempat," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro, Jumat (18/7/2025).

1. Korban diminta pelaku menyerahkan motor miliknya

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bukannya memberi jalan, pelaku justru memegang stang motor Honda Supra BG 3819 GY miliknya. Pelaku pun menggoyangkan stang motor tersebut dan meminta korban untuk turun dan menyerahkan motor miliknya.

"Korban menahan motor miliknya dan berteriak meminta tolong," ungkap dia.

2. Pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun karet

Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Di saat yang sama, dua orang saksi mata datang yakni, Deka dan Musliyati datang mendekati korban. Pelaku yang menyadari kedatangan saksi langsung melarikan diri karena panik dan masuk ke arah semak-semak untuk melarikan diri.

"Saksi Deka langsung mengejar pelaku. Pelaku pun berlari ke arah kebun karet lalu ke persawahan," jelas dia.

3. Pelaku diserahkan warga ke polisi

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Tak berselang lama, warga pun berdatangan guna melakukan pengepungan. Korban yang tak dapat melarikan diri akhirnya ditangkap dan digebuki oleh warga setempat. Usai kejadian tersebut korban pun dibawa ke kantor Desa Ngadirejo sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.

"Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian langsung melakukan penjemputan untuk menghindari amukan massa," jelas dia.

Atas perbuatannya, Abdi dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Editorial Team