Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu dibawa oleh mantan anggota DPRD asal Aceh berinisial SB, yang mencoba menyelundupkan sabu ke Palembang, Senin (1/3/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, diketahui jika dirinya terpaksa menjadi kurir pengantar narkotika untuk membayar utang politik saat maju Pileg 2019 lalu. Namun sayang dirinya tidak terpilih dan harus mencari uang untuk membayar utang.
"Tersangka SB merupakan mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh. Lalu saat tahun 2019, dirinya kembali mencalonkan diri sebagai caleg namun kalah. Karena banyak utang, tersangka menjalankan bisnis ini," ungkap Kepala Bidang Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).