Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pojok pengawasan Bawaslu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Bawaslu Sumsel ungkap indikasi penggunaan kampanye hitam dan negatif jelang Pilkada serentak, laporan masih dalam verifikasi.
  • Kampanye hitam dan negatif berdampak buruk pada kualitas demokrasi, berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
  • Pemilih yang terpengaruh oleh kampanye hitam cenderung membuat keputusan berdasarkan ketakutan atau kebencian, bukan pada program dan visi calon.

Palembang, IDN Times – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap adanya indikasi penggunaan kampanye hitam dan negatif untuk menyerang pasangan calon (paslon). Saat ini, laporan yang masuk masih dalam tahap verifikasi.

"Beberapa laporan sedang diverifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Komisioner Bawaslu Sumsel, Massuryati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Selasa (19/11/2024).

1. Kampanye hitam dan negatif menyasar media sosial

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Massuryati menjelaskan, bahwa penggunaan kampanye hitam dan kampanye negatif berdampak buruk pada kualitas demokrasi, bahkan berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah. Umumnya kedua kampanye dilakukan pendukung paslon menggunakan media sosial tak terkecuali media massa.

"Sebagai langkah pencegahan, bawaslu mengimbau tim kampanye dan masyarakat untuk menghindari praktik-praktik tersebut, serta mengadakan pelatihan dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif," jelas dia.

2. Perbedaan kampanye hitam dan negatif

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Massuryati menjelaskan, ada perbedaan mendasar dari kampanye hitam dan negatif. Kampanye hitam merupakan strategi tidak etis yang dilakukan untuk merusak reputasi paslon lewat tuduhan palsu atau fitnah. Sedangkan kampanye negatif lebih kepada serangan untuk menyasar kelemahan calon berdasarkan rekam jejak.

"Dua-duanya sama-sama negatif, hanya saja kampanye hitam kerap disebarkan oleh sumber anonim dan menggunakan data yang tidak sahih. Tujuan serangan ini menyasar terhadap calon dengan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan," jelas dia.

3. Dampak buruk kampanye hitam dan negatif menyebabkan perpecahan masyarakat

Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Akademisi Universitas Sriwijaya, Haikal Hafafa, menyoroti dampak serius kampanye hitam dan negatif terhadap proses demokrasi.

"Pemilih yang terpengaruh oleh kampanye hitam cenderung membuat keputusan berdasarkan ketakutan atau kebencian, bukan pada program dan visi calon. Hal ini memunculkan apatisme terhadap politik," jelasnya.

Dampak terburuk kampanye hitam dan negatif menyebabkan polarisasi yang semakin meruncing. Kondisi ini akan mendekati situasi perpecahan masyarakat.

"Pendidikan literasi media sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini, agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan menghindari jebakan berita sensasional," ungkap dia.

4. Penyebar kampanye gelap bisa terkena denda hingga Rp1 miliar

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Martini Idris menyampaikan, kampanye hitam dan negatif memiliki konsekuensi hukum bagi penyebarnya. Mereka yang terlibat dapat dikenakan UU ITE dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.

"Selain UU ITE, penyebar pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu," jelasnya.

Namun, Martini mengakui bahwa proses hukum memerlukan bukti kuat dan saksi ahli, yang sering menjadi tantangan dalam penegakan kasus-kasus semacam ini.

Editorial Team