Padang, IDN Times - Setelah dilakukannya rekapitulasi suara Pilkada 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat mencatat ada beberapa sengketa Pemilu yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Kepala Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Alni saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).
"Kalau kita lihat dari website Mahkamah Konstitusi mengirimkan beberapa informasi terkait sengketa Pemilu ini," katanya.