Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bawaslu Sumbar: Beberapa Daerah Sudah Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
- Bawaslu Sumbar mencatat beberapa sengketa Pemilu telah diajukan ke MK oleh pasangan calon Kepala Daerah setelah rekapitulasi suara Pilkada 2024.
- Sengketa Pemilu diajukan ke MK berasal dari daerah seperti Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Payakumbuh, dan Solok Selatan.
- Pasangan calon nomor urut 02 masih memiliki waktu 2 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan.
Padang, IDN Times - Setelah dilakukannya rekapitulasi suara Pilkada 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat mencatat ada beberapa sengketa Pemilu yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Kepala Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat, Alni saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us