Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Selasa (16/9/2025)
Aldiwan Haira Putra karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025. Sanksi tersebut. Aldiwan terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang wanita beberapa waktu lalu. Sanksi dijatuhkan kepada teradu (Aldiwan Haira Putra) terhitung sejak putusan dibacakan.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, teradu selaku ASN diperbantukan menjadi Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sepuluh kali dengan iming-iming akan menikahi pengadu (korban).
"Perbuatan itu dilakukan ketika sedang melaksanakan tugas dinas sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahkan dalam melancarkan aksinya, teradu menggunakan pembiayaan dari anggaran negara. Tindakan tersebut telah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang mencoreng nama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang," tegasnya.