Bawa 17 Kg Ganja, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Intinya sih...
- Seorang pria ditangkap membawa 17 paket ganja kering menggunakan sepeda motor di Palupuah, Sumbar.
- Penangkapan setelah aksi kejar-kejaran antara polisi narkoba dan tersangka berinisial RR (31).
- Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti dan akan melakukan interogasi serta penyidikan terhadap pelaku.
Padang, IDN Times - Seorang pria berinisial RR (31) dibekuk tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar saat mengangkut 17 paket narkotika jenis ganja kering menggunakan sepeda motor.
"Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan, Rabu (28/5/2025).
Ia mengatakan, saat melakukan penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara personel Ditres Narkoba Polda Sumbar dan tersangka.
1. Kronologi penangkapan
Nico mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang seseorang yang membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Agam.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mampu mengidentifikasi kendaraan dan pelaku yang diduga membawa narkotika tersebut," katanya.
Setelah memastikan kendaraan tersebut, pihaknya langsung menunggu kendaraan yang digunakan oleh tersangka yang akan melewati daerah Simpang Sitingkai.
"Saat kendaraan itu lewat, tim langsung mencoba menghentikannya. Tetapi tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut," katanya.
2. Terjadi aksi kejar-kejaran
Karena tersangka mencoba melarikan diri, tim Ditres Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan kurang lebih 1 kilometer dari lokasi dihentikan.
"Tersangka yang menggunakan sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam itu akhirnya dapat dihentikan dan tim langsung melakukan penggeledahan," katanya.
Dari hasil penggeledahan, tim Ditres Narkoba Polda Sumbar mengamankan sebanyak 17 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat.
"Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan interogasi dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
3. Terancam hukuman mati
Nico mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku diminta untuk membawa barang haram tersebut menuju daerah Agam oleh seorang berinisial A.
"Untuk inisial A tersebut saat ini masih kami lakukan penyelidikan soal keberadaannya dan tim saat ini masih mencari tahu yang bersangkutan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.