Baru Keluar Penjara, Suami Laporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan

Intinya sih...
- HE (59) laporkan istrinya ke Polrestabes Palembang atas perselingkuhan.
- Anaknya memberitahu HE tentang perselingkuhan yang terjadi selama di penjara.
- HE merasa sakit hati dan dikhianati, memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial HE (59) melaporkan istrinya, DLS, ke Polrestabes Palembang atas dugaan perselingkuhan. HE, yang baru saja bebas dari penjara, mendapati bahwa ada pria lain yang diduga telah mengganggu hubungan rumah tangga mereka selama ia berada di dalam lapas.
Kasus ini terungkap setelah HE diberitahu oleh anaknya mengenai perselingkuhan yang terjadi selama ia menjalani hukuman penjara. Menurut informasi dari sang anak, DLS diduga menjalin hubungan dengan pria berinisial AN di rumah mereka.
"Awalnya saya mendapat cerita dari anak saya bahwa istri ini selingkuh hingga melakukan hubungan suami istri dengan AN. Istri saya bahkan sampai hamil dan melahirkan seorang anak," ungkap HE saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (1/8/2024).
1. Anak hasil perselingkuhan dijual
HE mengakui bahwa ia sempat menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan atas kasus pencurian. Selama di dalam lapas, ia tidak mengetahui bahwa sang istri hamil hingga mendengar kabar dari pihak keluarga setelah bebas.
"Saya sempat tanya kemana anak hasil selingkuh itu ke anak saya. Dia bilang anaknya telah dijual seharga Rp5 juta. Itu berdasarkan keterangan istri saya ke anak saya," jelas HE.
2. Pelapor pilih serahkan kasus ini ke polisi
Merasa sakit hati dan dikhianati, HE memilih untuk melaporkan kasus perselingkuhan ini ke polisi. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses istri dan selingkuhannya secara hukum.
"Saya hanya bisa bersabar saja saat ini, tidak akan melakukan perbuatan yang lebih jauh apalagi baru bebas, dan fokus untuk menghidupi ketiga anak. Maka diserahkan saja prosesnya kepada polisi," tambah HE.
3. Polisi dalami laporan pelapor
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Para terlapor akan dikenakan pidana pasal perzinahan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan kasus dapat segera diproses dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.