Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Pemuda RR (19) ditangkap kembali setelah mencuri solar dan dongkrak mobil di rumah seorang polisi di Ogan Ilir.
  • Aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tanpa perlawanan.
  • Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pemuda warga Kertapati Palembang berinisial RR (19) yang baru saja lepas menjalani hukuman penjara kembali ditangkap polisi. Pasalnya, tersangka RR kedapatan mencuri di rumah seorang polisi di wilayah Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (28/4/2025) kemarin.

"Tersangka masuk ke dalam perkarangan rumah korban yang kebetulan seorang anggota polisi. Dirinya lalu mencuri satu potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban," ungkap Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Selasa (29/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di