Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal (IDN Times/Rangga Erfizal)
Andreas mengatakan, seorang Pjs Bupati seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan aturan yang baru ditandatanganinya itu justru menunjukkan Aufa bertindak semena-mena.
"Seorang Pjs itu hanya jadi mandor atau pengawas sementara, sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir menunjukkan bahwa ketidakcakapan seorang Pjs dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta turunannya," jelas dia.
Andreas menambahkan, dalam agenda pilkada serentak yang tengah berlangsung justru membuat suasana di lapangan semakin panas. Kondisi ini merusak tatanan demokrasi yang sudah ada, dan terkesan disiapkan untuk menyukseskan salah satu pasangan calon (paslon).
"Untuk itu kami meminta tindak lanjut atas tuntutan terhadap kasus Pjs Bupati Ogan Ilir ini, dan dilakukan penindakan oleh Gubernur Herman Deru," jelas dia.