Palembang, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Anom Setyadji menyebut, meski Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19 telah dikeluarkan, namun masyarakat yang menaati protokol kesehatan masih minim.
"Belum efektif karena sebelumnya masih sanksi persuasif sehingga lemah payung hukum. Setelah ada (Perwali) masyarakat masih mengira efek jera seperti teguran saja, jadi masih banyak pelanggar aturan," ujarnya saat Sosialisasi Penerapan Perwali nomor 27 tahun 2020 di DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).