Banyak Korban KDRT di Sumsel Melapor dan Jadi Tersangka: Apes 2 Kali!

Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi persoalan yang cukup kompleks, sebab banyak perempuan korban justru menjadi tersangka usai melaporkan kasus yang ia alami.
Woman Crisis Center (WCC) Palembang mencatat, kasus KDRT yang berujung pelapor menjadi tersangka cukup banyak terjadi. Hal itu menyebabkan tekanan secara psikis yang berdampak pada perempuan.
"Ketika perempuan sebagai pelapor malah dilaporkan balik dan jadi tersangka, justru semakin membuat mereka menderita. Semua kasus yang kami dampingi berdampak buruk bagi perempuan, artinya sangat merugikan masyarakat," ungkap Direktur Eksekutif WCC, Yeni Roslaini Izi kepada IDN Times, Jumat (7/8/2020).
1. KDRT terjadi karena ada relasi yang tidak seimbang
Ia menjelaskan, kebanyakan perempuan korban KDRT tidak bisa berbuat banyak setelah menjadi tersangka. Mereka yang sebelumnya mencari keadilan lewat jalur hukum, justru harus menjalani tekanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada relasi yang tidak seimbang, di mana kebanyakan perempuan korban kekerasan tergantung secara ekonomi dengan pasangannya," ungkap Yeni.