Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, kembali dicecar pertanyaan terkait potongan kertas tentang nama dan nominal yang diduga diberikan untuk dirinya.
Catatan dalam potongan kertas dikonfirmasi secara langsung ke Alex Noerdin oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari), Roy Riyadi, saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).
"Kopelan itu diberikan oleh Syarifudin (terpidana) dan disimpan di kediaman Eddy Hermanto (terpidana). Bisa dijelaskan maksud kopelan itu?" tanya Roy.