Palembang, IDN Times - Palu yang dipukul Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menandakan vonis hukuman mati kepada bandar narkoba bernama Alamsyah. Sang bandar sabu seberat 22 kilogram itu hanya terdiam mendengar keputusan hakim saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
"Secara sah dan meyakinkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) narkoba. Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan," ungkap Erma, Rabu (17/2/2021).