Padang, IDN Times - Seorang terdakwa kasus narkotika di Pasaman, Sumatra Barat divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri setempat akibat mengedarkan 141 kilogram ganja kering.
"Vonis hukuman mati itu ditetapkan pada persidangan yang dilaksanakan Senin (6/1/2025) lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut bernama Nanda Dwi Yandra Saputra yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada April 2024 lalu.