Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah seorang terdakwa tertunduk mendengar vonis hukumannya (Foto: Kejari Pasaman)

Padang, IDN Times - Seorang terdakwa kasus narkotika di Pasaman, Sumatra Barat divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri setempat akibat mengedarkan 141 kilogram ganja kering.

"Vonis hukuman mati itu ditetapkan pada persidangan yang dilaksanakan Senin (6/1/2025) lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan, terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut bernama Nanda Dwi Yandra Saputra yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada April 2024 lalu.

1. Empat tardakwa ditangkap BNNP Sumbar

Seorang terdakwa mendengarkan vonis hukumannya (Foto: Kejari Pasaman)

Sobeng mengatakan, terdakwa Nanda ditangkap bersama tiga rekannya yang tergabung dalam kelompok pengedar narkotika jenis ganja.

"BNNP Sumbar awalnya menangkap terdakwa atas nama Alfikar dan mengamankan 141 kilogram narkotika jenis ganja kering," katanya.

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan BNNP Sumbar kembali menangkap terdakwa atas nama Rido Afrinaldi yang merupakan pemilik ganja tersebut.

"Dalam pengembangan selanjutnya, dilakukan juga penangkapan terhadap terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi," katanya.

Sobeng mengatakan, setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Pasaman.

2. Dituntut hukuman mati

Salah seorang terdakwa tertunduk mendengar vonis hukumannya (Foto: Kejari Pasaman)

Sobeng mengatakan, setelah menerima berkas perkara tersebut, Kejari Pasaman mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Pasaman untuk disidangkan.

"Setelah menjalani persidangan, keempat terdakwa diyakini bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Ia mengatakan, JPU langsung menuntut keempat orang tersebut dengan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

3. Satu orang terdakwa divonis mati

Seorang terdakwa mendengarkan vonis hukumannya (Foto: Kejari Pasaman)

Dari tuntutan yang dilakukan oleh tim JPU, majelis hakim mengabulkan satu yang sesuai dengan tuntutan tersebut.

"Terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra divonis hukuman mati, terdakwa Alfikar divonis penjara 20 tahun, sementara terdakwa Ridho Afrinaldi dan Romadi divonis pidana seumur hidup," katanya.

Ia mengatakan, JPU menyatakan pikir-pikir untuk memastikan akan melakukan banding atau tidaknya tentang vonis tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team