Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) sebesar 1,55 persen atau Rp52.000 dinilai melukai rasa keadilan. Dalam demonstrasi menuntut kenaikan UMP 2024, para buruh menggelar mimbar bebas sekaligus aksi simbolis membakar keranda yang berisi tuntutan buruh.
Aksi ini dinilai genting dilakukan karena tuntutan para buruh tak pernah didengar, baik oleh pengusaha maupun pemerintah saat merumuskan regulasi dan kebijakan.
"Keranda ini jadi simbolis tuntutan buruh. Kenaikan UMP sebesar 1,55 persen tak sesuai dengan harapan buruh di Sumsel," ungkap Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Senin (27/11/2023).