Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) agar bahasa Palembang menjadi mata pelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan ini mulai diterapkan tahun depan.
"Pelajaran muatan lokal bahasa Palembang bisa dilaksanakan setelah Kemendikbudristek menyetujui rancangan Perwali tentang pedoman pelaksanaannya, dan kurikulumnya dilaksanakan di tahun ajaran 2024," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Rabu (27/9/2023).
