Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengamankan Iwan (33), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, atas kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung pelaku berinisial YA (15). Gadis malang itu telah disetubuhi ayahnya sejak ia kelas 4 SD hingga terakhir pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.