Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilu 2024. Sanksi penonaktifan ASN akan berlaku jika terbukti melakukan cawe-cawe dalam pemilu.
"Apabila ada yang cawe-cawe, maka secara otomatis NIP ASN-nya akan diblokir, dinonaktifkan BKN. Akhirnya berdampak pada kenaikan pangkat, pensiun diundur, dan lain-lain. Makanya Rakornas sampai dua kali. Selain itu, Gubernur juga sangat konsen terhadap masalah ini," ungkap Sekda Sumsel, SA Supriono, Rabu (29/11/2023).