Ilustrasi hukum (freepik.com)
Keduanya beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat, 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok, 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken.
Lalu 1 plastik klip berisi 9 butir ekstasi warna merah muda dan hijau berbentuk persegi logo LV, 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna merah muda berbentuk kerang, 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasi warna biru dan hijau berbentuk transformer. Kemudian 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi warna kuning dalam 30 paket kecil, 1 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dan hijau, 1 dompet warna silver, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Vivo 1940 warna hitam-merah marun, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BG 8479 VA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di OKU Selatan, termasuk di wilayah pelosok. Tidak ada ruang bagi peredaran barang haram ini, bahkan jika dilakukan di tengah keramaian sekalipun,” ucap AKP Alimin.