Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar semua karyawan non Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru honor, bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut disampaikan Pemkot Palembang setelah penetapan penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun ternyata, Pemkot Palembang sendiri mengakui jika gaji dan tunjangan untuk PPPK belum mampu dibayarkan dengan layak.
"Terus terang dengan anggaran yang ada saat ini sulit untuk memberi tunjangan PPPK dengan layak atau sesuai dengan ASN. Kalaupun dipaksakan, kami hanya mampu memberikan tunjangan Rp500 ribu per orang untuk guru," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ahmad Zulinto, Senin (13/6/2022).