Humas PN Baturaja, Ferdinaldo mengaku, belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Namun dia mengakui bahwa memang sudah ada informasi mengenai hal itu.
"Yang pasti keluarnya surat dari PN soal yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana itu dari sistem. Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia tidak pernah dipidana," ujarnya.
Kemudian data itu dimasukkan ke aplikasi PN. Setelah dimasukkan, data-datanya kemudian diproses. Setelah itu baru diketahui apakah yang bersangkutan pernah terpidana atau tidak.
"Dari sana sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu,” bebernya.
Ferdi menambahkan, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab setelah ditunjukkan bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Setelah kami cek ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua dalam petikan putusan itu. Tentu ini jadi bahan pembelajaran kami juga ke depannya,” tutupnya.